Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Andika-Hendrar mengajukan gugatan secara daring pada pukul 22.13 WIB, Rabu (11/12/2024).
Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.870.084 suara.
Hingga pukul 22.55 WIB, MK sudah menerima 268 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang terdiri dari 13 pemilihan tingkat provinsi, 208 tingkat kabupaten, dan 47 tingkat kota.
Adapun 12 gugatan tingkat provinsi tersebut diajukan untuk satu permohonan Pilkada Jawa Timur, satu Pilkada Sulawesi Tenggara, tiga Pilkada Maluku Utara, satu Pilkada Sulawesi Selatan, satu Pilkada Sulawesi Utara, satu Pilkada Kalimantan Timur, satu Pilkada Jawa Tengah, tiga Pilkada Papua Selatan, dan satu Pilkada Sumatera Utara.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.
“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.