Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji kebijakan pemberlakuan sertifikasi pendakwah di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, saat memberikan keterangan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (11/12/2024).
“Masih sedang kita kaji, apakah perlu disertifikasi atau tidak,” ujar Kamaruddin Amin.
Menurut Kamaruddin, upaya sertifikasi pendakwah sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum munculnya polemik ucapan "goblok" Gus Miftah kepada penjual es teh yang memicu kontroversi.
Hingga saat ini, Kemenag mencatat telah melatih lebih dari 12 ribu dai dari berbagai organisasi masyarakat (ormas).
Program pelatihan oleh Kemenag ini mencakup materi tentang moderasi beragama. Tujuannya adalah mendorong pendakwah untuk mengedepankan nilai saling menghormati dan menghargai perbedaan, sekaligus meningkatkan wawasan kebangsaan.
"Seorang penceramah tidak hanya harus pintar dalam ilmu agama, tetapi juga memiliki wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme," ungkap Kamaruddin.
Dalam pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi, Kemenag bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah lembaga terkait.
Namun, kasus terbaru yang melibatkan Miftah Maulana membuat Kemenag mempertimbangkan ulang mekanisme pelaksanaan sertifikasi.
Kamaruddin menegaskan bahwa pendakwah yang belum tersertifikasi tetap diizinkan untuk berdakwah. Pasalnya, kebutuhan akan dai di Indonesia sangat besar mengingat terdapat lebih dari 100 ribu majelis taklim dan 800 ribu masjid di seluruh penjuru negeri.
“Masyarakat tetap diperbolehkan berceramah. Kemenag juga telah mengeluarkan surat edaran yang memberikan rambu-rambu bagi penceramah agar memiliki pengetahuan yang memadai,” jelasnya, dikutip dari Antara.