Suara.com - Sidang kasus pencabulan yang melibatkan anak AG (15) akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2024). Dalam siding hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20).
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Mario Dandy Satrio (20), Andreas Nahot Silitonga, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
"Selanjutnya masih pemeriksaan saksi penuntut umum lagi, minggu depan pada Rabu," kata Andreas.
Andreas mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini JPU menghadirkan dua orang, yakni saksi pelapor (perwakilan kuasa hukum pelapor) dan saksi anak (anak AG).
Baca Juga: Sama-sama Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang, Ini Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun
Dia mengatakan pada pekan depan masih dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi JPU untuk dimintai keterangan.
"Agenda berikutnya nanti minggu depan lagi, masih saksi dari penuntut umum," ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang berlangsung. Nantinya jika sudah berkesempatan, maka pihaknya juga siap melakukan pembelaan.
"Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa," ujarnya.
PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).
Baca Juga: Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun: Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang
Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan dan korbanya masih di Bawah umur.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB.
Anak AG (15) dan ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan oleh terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) untuk memberikan kesaksian.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023. (Antara)