Menteri PPPA Minta Pelaku Penyekapan Ibu dan Anak di Bangka Tak Hanya Dikenai KUHP Pidana

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:16 WIB
Menteri PPPA Minta Pelaku Penyekapan Ibu dan Anak di Bangka Tak Hanya Dikenai KUHP Pidana
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti serius kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di kawasan Perusahaan Sawit, Bakam, Kabupaten Bangka.

Arifah Fauzi langsung melakukan koordinasi secara daring dengan sejumlah pihak untuk memastikan penanganan terhadap korban serta mengawal proses hukum terhadap pelaku kekerasan. Ia sangat menyayangkan tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Kami tidak akan membiarkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini berlalu tanpa penanganan yang tuntas. Kami akan terus memantau perkembangannya dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Semestinya tidak boleh, jika suami yang bermasalah lalu istri yang menjadi korban,” kata Arifah dalam keterangannya, pada Rabu (11/12/2024).

Arifah akan memastikan bahwa korban, ibu dan anak, berada dalam kondisi aman. Dia juga berharap pelaku tidak hanya dijerat dengan KUHP Pidana, tetapi juga dengan Undang-Undang yang mengatur Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk memastikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban.

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Rajin Ibadah, Motif Belum Terungkap

"Proses hukum harus terus ditegakkan. Publikasikan dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa seperti ini. Diharapkan kasus ini menjadi perhatian bagi perusahaan lain, bukan hanya di Bangka Belitung," katanya memberi pesan.

Diketahui, petinggi perusahaan sawit di Pulau Bangka, PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), menyekap seorang ibu dan anaknya di kawasan pabrik sawit di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Penyekapan itu terjadi diduga karena sang suami dituduh melakukan pencurian.

Kepolisian Resor (Polres) Bangka kemudian menetapkan utusan Head Officer PT PMM berinisial YS dan anak buahnya selaku Manager PT PMM yang berinisial GM sebagai tersangka dan langsung ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI