Deretan Pejabat Korsel Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Andi Ahmad S Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 17:56 WIB
Deretan Pejabat Korsel Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Orang-orang ambil bagian dalam acara peringatan lilin saat mereka menyerukan pengunduran diri Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Seoul, Korea Selatan, Rabu (4/12/2024). [Philip FONG / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol jadi tersangka penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan imbas penetapan status darurat militer beberapa waktu lalu.

Saat ini Yoon Suk Yeol dilarang bepergian ke luar negeri akibat status darurat militer di Korsel.

Ternyata otoritas juga melarang pejabat tinggi lainnya meninggalkan Korsel termasuk Cho Ji Ho, Kepala Kepolisian Korea Selatan, serta dua pejabat polisi lainnya.

Beberapa pejabat lainnya, termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min serta Komandan Darurat Militer dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An Su, juga menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Partai Oposisi Bakal Gelar Pemakzulan Kedua Yoon Suk Yeol

Partai Oposisi Bakal Gelar Pemakzulan Kedua Yoon Suk Yeol

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol lolos dari pemakzulan akhir pekan lalu, namun kini dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilarang berpergian ke luar negeri.

Yoon Suk Yeol kini menolak dengan keras mengundurkan diri di tengah unjuk rasa besar tiap hari mendesak pemakzulannya.

Namun kini Partai oposisi dilaporkan akan menggelar pemakzulan kedua pada Sabtu ini untuk melengserkannya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol jadi tersangka penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan imbas penetapan status darurat militer beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong Hyun Otak di Balik Darurat Militer

Saat ini Tim investigasi khusus jaksa penuntut akan memulai penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bahkan, usai ditetapkan menjadi tersangka, Yoon Suk Yeol dilarang bepergian ke luar negeri karena masih dalam pemeriksaan jaksa.

"Pada intinya, kasus ini melibatkan seorang pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk menghasut pemberontakan dengan maksud mengganggu tatanan konstitusional. Tindakan-tindakan ini merupakan kriteria untuk pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan menurut hukum," kata jaksa dikutip dari The Korea Times, Rabu (11/12/2024)

Yoon sendiri kini dilarang bepergian ke luar negeri. Pengumuman resmi telah diberikan Kementerian Kehakiman kurang dari seminggu setelah ia menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan dengan memberlakukan darurat militer untuk sementara waktu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI