Berapa Usia Pensiun PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 17:55 WIB
Berapa Usia Pensiun PPPK 2024? Ini Penjelasannya
Ilustrasi PPPK. [Dok.Pemprov Jateng]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

2. Usia 58 tahun untuk:

- Pejabat Administrator

- Pejabat Pengawas

Jabatan Non-Manajerial

- Usia 58 tahun untuk Pejabat Pelaksana.

Dengan ketentuan ini, masa kerja honorer yang diangkat menjadi PPPK 2024 memberikan kepastian yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI