Berapa Usia Pensiun PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 17:55 WIB
Berapa Usia Pensiun PPPK 2024? Ini Penjelasannya
Ilustrasi PPPK. [Dok.Pemprov Jateng]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 telah memasuki tahap seleksi kompetensi yang berlangsung pada 2-19 Desember 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi sudah dimulai sejak tanggal 7 hingga 23 Desember 2024.

Pengumuman kelulusan seleksi kompetensi PPPK tahap 1 dijadwalkan akan dirilis pada 24-31 Desember 2024. Para peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan proses untuk dilantik menjadi ASN PPPK, sebuah momen yang sangat dinantikan oleh honorer yang telah berjuang melewati tahapan seleksi ini.

Setelah resmi dilantik sebagai ASN PPPK, para honorer berhak menikmati status yang lebih baik, baik dari segi pekerjaan maupun penghasilan.

Salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh para honorer setelah diangkat menjadi PPPK 2024 adalah masa kerja yang akan dijalani.

Kabar baik bagi honorer yang dilantik menjadi PPPK 2024, masa kerja mereka tidak dibatasi hanya lima tahun. Sebagai ASN, masa kerja mereka akan berakhir sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Berikut rincian BUP berdasarkan jabatan:

Jabatan Manajerial

1. Usia 60 tahun untuk:

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

2. Usia 58 tahun untuk:

- Pejabat Administrator

- Pejabat Pengawas

Jabatan Non-Manajerial

- Usia 58 tahun untuk Pejabat Pelaksana.

Dengan ketentuan ini, masa kerja honorer yang diangkat menjadi PPPK 2024 memberikan kepastian yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI