Suara.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rivalnya, Bobby Nasution mengatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme gugatan tersebut.
"Ya mekanisme memang seperti itu, kita pasti ikuti mekanisme," kata Bobby usai meninjau Pasir Akik di Medan bersama Wakil Menteri Dalam Negri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Rabu (11/12/2024).
Menantu Jokowi ini menilai gugatan Edy-Hasan sudah sesuai mekanisme. Sebab, KPU memberikan waktu tiga hari usai diumumkan untuk melakukan gugatan ke MK. Semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan.
"Ya emang mekanismenya seperti itu, setelah pengumuman kan tiga hari semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan, kita ikuti dan timnya Pak Edy, sudah mendaftarkannya kita ikuti," ungkapnya.
"Dari mekanismenya kan ada, siapa paslon yang menggugat dipersilahkan ya kita ikuti saja mekanismenya," sambungnya.
Disinggung soal keunggulan Bobby-Surya di Pilgub Sumut, suami Kahiyang Ayu ini berharap agar seluruh proses tahapan berjalan dengan lancar.
"Kita ingin semua masyarakat mengikuti tahapan ini dengan sebaik-baiknya, setelah pengumuman kemarin ya tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat," ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada penyelenggara dan aparat TNI-Polri yang mengamankan pesta demokrasi.
"Seluruh penyelenggara yang mengamankan TNI Polri seluruhnya, sampai sejauh ini Sumatera Utara adem ayem," ungkapnya.
"Mudah-mudahan nanti setelah penetapan bisa sampai dengan pelantikan nanti bukan hanya yang dilantik tapi juga masyarakat bisa ikut merayakan," kata Bobby.
Diketahui, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK.
Dilihat dari situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diajukan pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024," tulis dalam pokok permohonan.
Edy dan Hasan sebagai pemohon melimpahkan gugatan itu kepada tim kuasa hukumnya yakni Yance Aswin dkk.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya mengungguli rivalnya, Edy-Hasan.
Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Mereka diketahui unggul di 30 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Mereka unggul di 3 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Kontributor : M. Aribowo