Polemik Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD Sebut Transfer Napi WNA Langgar UU jika...

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 16:03 WIB
Polemik Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD Sebut Transfer Napi WNA Langgar UU jika...
Mahfud MD. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Mohammad Mahfud Mahmodin atau dikenal Mahfud MD mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal penemuan hukum dalam transfer narapidana.

Mahfud menekankan bahwa pembahasan mengenai transfer pidana harus dilakukan dengan masukan yang lebih kritis. Hal in kata Mahfud, berkaitan dengan kedaulatan hukum suatu negara.

"Soal transfer pidana itu juga harus diberi masukan yang lebih kritis karena menyangkut soal kedaulatan hukum, kalau tadi soal kedaulatan wilayah ini kedaulatan hukum," kata Mahfud dalam video berjudul "Pemulangan Napi Asing Melanggar Undang-Undang" di kanal youtube Mahfud MD Official, Rabu (11/2/2024).

Menurutnya, penemuan hukum tidak bisa melalui presiden tetapi penemuan hukum harus melalui persetujuan Hakim karena arti dari penemuan hukum adalah sesuatu yang tadinya tidak ada lalu hukumnya dibuat.

Baca Juga: Terang-terangan Gus Miftah Bandingkan Mahfud MD dan Gibran: Profesor Dibilang Cupu

"Saya sama sekali tidak pernah menemukan literatur bahwa presiden di mana pun di dunia ini bisa melakukan penemuan hukum, gak ada, penemuan hukum itu hanya oleh Hakim," jelas Mahfud

"Penemuan hukum itu atau sesuatu yang tadinya tidak ada hukumnya lalu dibuat dan itu hanya Hakim yang boleh, di seluruh dunia itu teori penemuan hukum diberlakukan oleh Hakim," sambungnya.

Mahfud juga menjelaskan bahwa teori penemuan hukum yang bersifat teoretis, dikenal sebagai doktrin, dikembangkan oleh para ahli. Doktrin tersebut kemudian menjadi penemuan hukum ketika diterima dalam praktik pengadilan dan diputuskan oleh hakim.

"Ada teori penemuan hukum yang sifatnya teoritis namanya doktrin, ditemukan oleh para ahli yang kemudian kalau diterima di dalam praktik pengadilan dan diputuskan oleh Hakim itulah penemuan hukum," jelas Mahfud.

Mantan Ketua MK ini menilai bahwa penemuan hukum dapat dilakukan oleh polisi, jaksa, atau pengacara, namun harus melalui pengadilan untuk dapat menjadi hukum yang sah. Menurutnya, adalah keliru untuk menganggap bahwa presiden dapat melakukan penemuan hukum.

Baca Juga: Yusril Sebut Pemerintah akan Ubah UU Tipikor: Warisan Kolonial

"Penemuan hukum mungkin juga bisa dilakukan oleh polisi atau Jaksa atau pengacara, tetapi harus lewat pengadilan untuk menjadi hukum. Menurut saya keliru dan tidak ada penemuan hukum bisa dilakukan presiden," kata Mahfud.

Ia menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Pasal 4 menyebutkan bahwa ekstradisi atau penyerahan orang tidak diperbolehkan tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, pengalihan narapidana atau perkara antarnegara, seperti dari Indonesia ke Filipina dalam kasus Mary Jane Veloso, juga tidak diperbolehkan kecuali melalui perjanjian antar pemerintah yang telah diratifikasi dalam bentuk undang-undang.

"Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, disebutkan dalam pasal 4, satu yaitu melakukan ekstradisi atau penyerahan orang engga boleh," jelas Mahfud.

"Kedua yaitu pengalihan napi dan pengalihan perkara, dihukum di Indonesia kok dialihkan ke Filipina, nah itu engga boleh, itu semua harus ada di dalam undang-undang perjanjian dulu antar pemerintah lalu dimasukkan ke dalam undang-undang (ratifikasi)," sambungnya.

Menurutnya pemulangan seseorang ke Filipina dapat melanggar undang-undang jika dilakukan tanpa persetujuan DPR atau perubahan undang-undang terlebih dahulu. Hal ini, menurutnya, dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk dengan mudah meminta dipulangkan ke negaranya setelah melakukan tindak kriminal di Indonesia.

"Itu pemulangan orang ke Filipina melanggar kedua undang-undang kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan undang-undang lebih dulu, suatu saat orang mudah sekali melakukan kejahatan di Indonesia lalu minta dipulangkan ke negaranya dengan mudah," kata Mahfud.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terakhir, Mahfud mengimbau agar berhati-hati dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia. Menurutnya, niat baik yang tidak dipertimbangkan secara komprehensif dengan kaidah hukum dapat berpotensi menyebabkan pelanggaran terhadap kaidah hukum lainnya.

"Ya kita mengimbaulah ini hati-hati masalah kedaulatan hukum kita, itu jangan sampai hanya karena sebuah niat baik yang tidak dipikirkan secara komprehensif dengan kaidah hukum malah nanti menyebabkan kaidah hukum lain mudah dilanggar," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vazquez telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Dalam perjanjian tersebut Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemulangan terdakwa mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan berlangsung sebelum hari raya Natal mendatang atau 25 Desember 2024.

Diketahui, pemulangan narapidana asing sedang dilakukan pemerintah Indonesia ke beberapa negara tidak melihat jenis pidananya. Beberapa di antaranya setelah Pemerintah Filipina meminta pemindahan terpidana mati Mary Jane, kemudian Australia meminta pemindahan lima orang terpidana seumur hidup anggota Bali Nine, serta Prancis meminta pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui. (Moh Reynaldi Risahondua)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI