Suara.com - Pria penyandang disabilitas tunadaksa, IWAS alias Agus 'Buntung' hari ini menjalani reka ulang alias rekonstruksi sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Dalam rekontruksi yang digelar Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus Buntung memeragakan puluhan adegan di tiga lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut jika rekonstruksi kasus Agus mencapai reka 49 adegan.
"Sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang di BAP (berita acara pemeriksaan). Akan tetapi, saat ini, berkembang di lapangan ada 49 adegan," beber Syarif dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).
Berdasar hasil jepretan foto Antara, Agus terlihat santai ketika menjalani rekonstruksi.
Baca Juga: Viral 2 Maling Dihukum Saling Tampar, Netizen Ngide: Lebih Seru Koruptor Vs Koruptor Adu Slap
Agus yang mengenakan kemeja berwarna biru dongker dengan tulisan 'Tersangka' yang dikalungkan di lehernya terlihat duduk santai sembari menyilangkan satu kaki.
Perubahan jumlah reka adegan ini menyesuaikan dengan perkembangan perbuatan tersangka saat berada di tiga lokasi kejadian.
"Ini adalah hak dari tersangka, kami akan tetap mengakomodasi itu dan ini menjadi bahan kami untuk pertimbangan nanti di persidangan," ujarnya.
Adapun tiga lokasi di Kota Mataram yang menjadi tempat pelaksanaan rekonstruksi, yakni di Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center yang menjadi tempat perkenalan tersangka dengan korban.
Lokasi ketiga di salah satu tempat penginapan yang menjadi tempat tersangka mengeksekusi korban untuk berbuat persetubuhan.
"Untuk lokasi homestay (tempat penginapan) itu sendiri, ada dua versi. Versi dari korban, yang lebih aktif ialah tersangka sendiri, baik dari membuka pintu, membuka pakaian korban maupun pakaian pelaku. Sementara itu, dari versi tersangka, itu yang aktif adalah korban," ucap dia.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan bersama sejumlah pejabat utama Polda NTB. Hadir pula tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.
Polda NTB dalam giat tersebut ikut menyertakan tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tersangka IWAS dengan pendampingan tin kuasa hukum.
Dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, Syarif memastikan pihaknya menggelar rekonstruksi ini sesuai dengan prosedur dan koridor yang ada.