Mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong Hyun Otak di Balik Darurat Militer

Andi Ahmad S Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 15:24 WIB
Mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong Hyun Otak di Balik Darurat Militer
Darurat Militer di Korsel [Foto Twitter SW News]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengejutkan belakangan ini datang dari Korea Selatan, usai status darurat militer diberlakukan, kini kondisi politik di negara itu tidak stabil.

Apalagi, saat ini ditetapkan Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong Hyun sebagai otak di balik darurat militer.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kim Yong Hyun mencoba untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri di tahanan, dilansir dari CNA.

Pejabat Kementerian Kehakiman mengungkapkan insiden ini kepada parlemen, namun upaya tersebut gagal.

Baca Juga: Cerita Mahasiswa Asal Indonesia di Damaskus, Ketakutan Hingga Berujung Bahagia

Kim saat ini dilaporkan dalam kondisi stabil.

Jenderal berusia 65 tahun itu didakwa sebagai sosok utama perancang darurat militer yang gagal pada 3 Desember lalu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol jadi tersangka penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan imbas penetapan status darurat militer beberapa waktu lalu.

Saat ini Tim investigasi khusus jaksa penuntut akan memulai penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bahkan, usai ditetapkan menjadi tersangka, Yoon Suk Yeol dilarang bepergian ke luar negeri karena masih dalam pemeriksaan jaksa.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan, Presiden Korea Selatan Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

"Pada intinya, kasus ini melibatkan seorang pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk menghasut pemberontakan dengan maksud mengganggu tatanan konstitusional. Tindakan-tindakan ini merupakan kriteria untuk pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan menurut hukum," kata jaksa dikutip dari The Korea Times, Rabu (11/12/2024)

Yoon sendiri kini dilarang bepergian ke luar negeri. Pengumuman resmi telah diberikan Kementerian Kehakiman kurang dari seminggu setelah ia menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan dengan memberlakukan darurat militer untuk sementara waktu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI