Agus 'Buntung' Jadi Tersangka Pelecehan, KND: Penyandang Disabilitas Memungkinkan Jadi Pelaku TPKS

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:54 WIB
Agus 'Buntung' Jadi Tersangka Pelecehan, KND: Penyandang Disabilitas Memungkinkan Jadi Pelaku TPKS
Penyidik kepolisian mendampingi penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) berjalan untuk menemui Mensos RI Saifullah Yusuf disela kegiatan pemeriksaan tambahan di Markas Polda NTB, Mataram, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan hambatan yang dimiliki para penyandang disabilitas tetap dapat memungkinkan mereka untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Jonna Aman Damanik merespons kasus TPKS yang dilakukan oleh penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus 'Buntung' di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Terkait polemik di masyarakat, kita sudahi. Mohon bantuan teman-teman media untuk mengarusutamakan bahwa penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya yang bisa menjadi tersangka atau pelaku, bisa menjadi korban, bisa menjadi saksi,” tegas Jonna dalam Konferensi Pers Bersama Komnas Perempuan, KPAI, dan KND secara daring di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Ia mengatakan pihaknya meyakini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan aparat perangkat hukum yang lain akan bekerja dengan profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus IWAS tersebut.

Baca Juga: Kronologi Agus Buntung Jadi Tersangka, Awalnya Berkilah Difitnah Tapi Penjaga Homestay Berkata Lain

Sementara itu, terkait penyediaan akomodasi dan aksesibilitas yang layak bagi IWAS sebagai pelaku TPKS sekaligus penyandang disabilitas, ia menyampaikan bahwa IWAS sudah mendapatkan personal assesment mengenai hambatan, kebutuhan dan potensi yang dimiliki hingga pendampingan hukum sejak statusnya sebagai terlapor hingga kini menjadi tersangka.

“Saya sampaikan di sini bahwa tersangka yang adalah penyandang disabilitas, yang dalam pemantauan kami sudah dipenuhi hak-haknya sesuai mandat Undang-Undang 8 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di proses peradilan,” terangnya sebagaimana dilansir Antara.

Ia menambahkan penetapan IWAS sebagai tahanan rumah juga menjadi bentuk afirmasi Polda NTB dalam memenuhi mandat kebijakan undang-undang terkait pemberian akomodasi yang layak bagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Adapun untuk merespons kian bertambahnya jumlah korban IWAS, Jonna menerangkan KND telah berkoordinasi dengan LPSK serta Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial terkait intervensi dan penanganan layanan yang dibutuhkan bagi para korban setelah kasus TPKS yang dilakukan IWAS terurai ke publik.

Baca Juga: Kemen PPPA Soroti Kasus Agus Buntung Tunjukkan Celah Edukasi Gender di Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI