Suara.com - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagub-Cawagub Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyebut kekerabatan Bobby Nasution dengan Presiden Ke-7 Joko Widodo memengaruhi hasil Pilkada Sumut.
Pernyataan itu disampaikan Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin usai mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yance menyebut bahwa Pilkada Sumut seharusnya bertujuan untuk memimpin dan melayani masyarakat Sumut, bukan sekadar mencari kekuasaan.
"Sayangnya memang, Pilkada Sumut itu bukanlah pilkada yang biasa-biasa karena keterlibatan paslon itu dari menantu mantan Presiden Jokowi," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Banjir saat Hari Pencoblosan, Paslon Pilkada Medan Nomor 2 Gugat KPU ke MK
"Kalau tidak menantu Bapak Jokowi, saya pikir tidak seperti ini Pilkada Sumut," tambah dia.
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.
"Kira-kira di awal Januari ya," kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: MK Sudah Terima 252 Permohonan Sengketa Pilkada 2024
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.