Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
Kuasa hukum Herman Budiono, Michael saat di Jamwas Kejagung. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penggelapan di Mojokerto, Herman Budiono, membuat laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) usai dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Selasa (10/12/2024).

Dalam perkaranya, Herman digugat kakak kandungnya atas dugaan penggelapan uang perusahaan milik keluarga senilai Rp 12 miliar. Kuasa hukum Herman, Michael menyebut, tuntutan yang dilakukan oleh JPU terhadap kliennya dianggap keliru.

Sebab, selama persidangan, jaksa tak dapat memberi bukti konkret bahwa kliennya melakukan penggelapan. Bahkan, uang miliaran rupiah itu, lanjut Muchael, masih ada di rekening perusahaan.

"Tidak ada sepeser pun yang diambil atau dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Michael saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Kasus Impor Gula Tom Lembong, Terkuak Alasan Kejagung Periksa Pejabat Kemendag

Michael juga menilai bahwa secara substansi, kasus tersebut seharusnya berada dalam ranah perdata. Namun, malah diseret ke ranah pidana.

Lantaran itu, ia menduga ada 'main mata' antara jaksa dengan para penggugat.

Sehingga dirinya melaporkan sejumlah jaksa di Kejari Mojokerto yang diduga ikut bermain ke Jamwas Kejagung.

"Sudah banyak indikasi yang dilakukan oknum-oknum kejaksaan di Mojokerto Kota yang sudah melenceng yang dimana adanya perkara perdata tapi dikondisikan menjadi perkara pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Michael, ada dua nama jaksa di Kejari Mojokerto yang dilaporkan ke Jamwas yakni berinisial RA dan NDH. Michael berharap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa itu dapat diusut tuntas.

Baca Juga: Sepak Terjang Elza Syarief, Terseret Tuduhan Penggelapan Dana Rp55 M bareng Farhat Abbas

"Kami juga melihat, nggak mungkin kan, hanya tingkatan di JPU saja. Pasti ini ada termasuk dari pimpinannya, gitu loh," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI