Rugikan Negara Rp1,27 T, KPK Cegah 4 Orang Terkait Skandal Kapal ASDP

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:24 WIB
Rugikan Negara Rp1,27 T, KPK Cegah 4 Orang Terkait Skandal Kapal ASDP
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan angka pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa komunikasi dengan BPKP sudah dilakukan. “Koordinasi (dengan BPKP) sudah, artinya setelah itu kami telah mengajukan permohonan,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara.

Ghufron belum dapat memberikan estimasi kerugian negara karena proses perhitungan masih berlangsung. KPK mengumumkan pada tanggal 18 Juli 2024 bahwa mereka telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama tahun 2019 hingga 2022.

Proyek yang sedang diselidiki KPK memiliki nilai sekitar Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Namun, angka pasti kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Baca Juga: 2 Kali KPK Ganti Pimpinan Masih Buron, Begini Kata Nurul Ghufron soal Nasib Harun Masiku

Melalui akuisisi ini, PT ASDP memperoleh 53 unit armada kapal. Namun, penyidik KPK menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang diharapkan dengan yang diterima PT ASDP melalui akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Keempat orang tersebut terdiri dari satu individu swasta dengan inisial A dan tiga orang dari internal ASDP yang berinisial HMAC, MYH, dan IP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI