Terkuak! Penculikan Emak-emak di Bandung Bermotif Asmara, Korban dan Tersangka Ternyata Pernah Nikah Sirih

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:23 WIB
Terkuak! Penculikan Emak-emak di Bandung Bermotif Asmara, Korban dan Tersangka Ternyata Pernah Nikah Sirih
Tersangka DAS yang sempat menculik seorang wanita di kawasan Bandung, Jabar. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Motif di balik aksi penculik bersenjata api (senpi) yang sempat menyandera seorang ibu-ibu berinisial SA (43) di kawasan Sukanegara, Antapani, Bandung pada Minggu (8/12/2024) lalu akhirnya terungkap. Ternyata, tersangka DAS pernah menikah dengan korban secara sirih. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyebut jika tersangka DAS tak terima atas keputusan SA yang memutuskan hubungan asmara.

“Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” kata Rachman dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).

Rachman menyebut hubungan antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.

Baca Juga: RI 25 Trending di X, Nama Wamen Giring Ganesha jadi Omongan soal Mobil Alphard Kejebak Macet

“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban,” kata dia.

Dia menjelaskan pada saat kejadian tersebut, tersangka DAS dibantu oleh tiga rekannya, yakni AS, TTG, dan HAR dengan mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban.

Peristiwa yang memperlihatkan seorang wanita menjadi korban dugaan penculikan oleh orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/12/2024). (ANTARA/HO-Polsek Antapani)
Peristiwa yang memperlihatkan seorang wanita menjadi korban dugaan penculikan oleh orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/12/2024). (ANTARA/HO-Polsek Antapani)

Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku hanya menerima imbalan sebesar Rp100.000 dari DAS atas keterlibatan mereka dalam proses penculikan.

“Handphone korban sempat diambil dan kartu SIM dicabut oleh pelaku. Namun, perangkat tersebut dikembalikan kepada korban. Pelaku kemudian menyerahkan korban kepada seorang pengemudi ojek untuk diantar pulang ke rumahnya,” katanya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban saat dilakukan penculikan.

Baca Juga: Rayu Ukhti tapi Bahasa Inggrisnya Blepotan, Gaya Ceramah Habib Zaidan Bikin Netizen Mual: Menjijikan!

Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru.

"Barang bukti yg digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” kata Jules.

Jules mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.

“Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI