Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Polda Metro Jaya Buka Posko Korban Ria Beauty

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:19 WIB
Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Polda Metro Jaya Buka Posko Korban Ria Beauty
Ria Agustina Pemilik Ria Beauty yang Ditangkap Polisi (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi para korban klinik kecantikan Ria Beauty. Adapun klinik kecantikan itu dijalankan oleh dokter gadungan Ria Agustina.

Posko tersebut terbuka bagi setiap orang yang merasa menjadi korban mal praktik klinik kecantikan tersebut.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan bagi setiap orang yang merupakan korban bisa langsung membuat aduan di Unit 1 Renakta Krimum Polda Metro Jaya.

“Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment,” kata Syarifah, kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?

Meski demikian, Syarigah mengaku bakal selektif dalam menerima laporan terhadap orang yang mengaku sebagai korban klinik kecantikan tersebut.

Ia mengaku, tidak mau sembarangan menerima laporan. Lantaran, dikhawatirkan bakal dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencapai populritas.

“Kita harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apa,” ucapnya.

Meski di sosial media telah banyak orang yang menjadi korban dari klinik kecantikan ini, namun belum ada orang yang melaporkannya secara resmi.

“Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Untuk resminya sih belum ada yang mau melapor,” jelasnya.

Baca Juga: Profil Ria Agustina: Dari Sarjana Perikanan, Kini Diamankan karena Buka Klinik Kecantikan Ilegal

Polisi sebelumnya meringkus pemilik klinik kecantikan Ria Beuty, Ria Agustina lantaran membuka praktik kecantikan secara ilegal.

Ria Agustina diciduk bersama asistennya, DNJ saat sedang melakukan perawatan di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Meski berkecimpung dalam dunia medis, Ria bukanlah seorang dokter, melainkan hanya sarjana perikanan. Sementara asistenny juga tidak memiliki sertifikasi medis.

Dalam sehari, Ria mampu meraup cuan sebasar Rp15 juta untuk sekali melakukan derma roller.

Kini Ria dan asistennya, terancam dijerat 12 tahun penjara lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI