Dua Politisi Senior Golkar Ribut Rebutan PMI, Bahlil Bilang Begini

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:09 WIB
Dua Politisi Senior Golkar Ribut Rebutan PMI, Bahlil Bilang Begini
Ketua Partai Golkar Bahlil Lahadalia (tengah) ditemani jajaran Partai memberikan pernyataan pers di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengomentari adanya dualisme Palang Merah Indonesia (PMI) antara dua politisi senior Partai Golkar yakni Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

Sayangnya, Bahlil Lahadalia enggan berkomentar banyak terkait polemik dualisme PMI.

"No comment," kata Bahlil usai berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR RI dan DPRD Fraksi Partai Golkar (FPG) Periode 2024-2029 Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Setelah itu, Bahlil lantas pergi tanpa mengomentari lebih jauh kisruh saling lapor antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono, terkait hasil Munas Ke-22 PMI yang terselenggara beberapa waktu lalu.

Sebelumnya pada Senin (9/12), Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

Namun, kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Agung Laksono mengaku melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Agung mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

Kemudian JK pun menyatakan bakal melaporkan Agung Laksono yang juga maju sebagai kandidat Ketua Umum PMI ke polisi, menyatakan bahwa PMI harus ada satu dalam negara. Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI