Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan, Presiden Korea Selatan Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Andi Ahmad S Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 12:40 WIB
Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan, Presiden Korea Selatan Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Foto Presiden Yoon Suk Yeol (Allkpop/ @yonhapnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol jadi tersangka penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan imbas penetapan status darurat militer beberapa waktu lalu.

Saat ini Tim investigasi khusus jaksa penuntut akan memulai penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bahkan, usai ditetapkan menjadi tersangka, Yoon Suk Yeol dilarang bepergian ke luar negeri karena masih dalam pemeriksaan jaksa.

"Pada intinya, kasus ini melibatkan seorang pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk menghasut pemberontakan dengan maksud mengganggu tatanan konstitusional. Tindakan-tindakan ini merupakan kriteria untuk pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan menurut hukum," kata jaksa dikutip dari The Korea Times, Rabu (11/12/2024)

Baca Juga: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Jadi Tersangka Pengkhianatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Yoon sendiri kini dilarang bepergian ke luar negeri. Pengumuman resmi telah diberikan Kementerian Kehakiman kurang dari seminggu setelah ia menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan dengan memberlakukan darurat militer untuk sementara waktu.

Mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong-hyun Coba Bunuh Diri

Gara-gara Presiden Korea Selata, Yoon Suk Yeol menetapkan darurat militer membuat Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun mencoba bunuh diri.

Aksi percobaan bunuh diri yang dilakukan Kim Yong-hyun itu dilakukan di sebuah fasilitas penahanan di timur Seoul.

Perlu diketahui, Kim Yong-hyun melakukan aksi percobaan bunuh diri itu tempat dia ditahan dengan tuduhan pemberontakan terkait penyelidikan darurat militer

Baca Juga: Gara-gara Darurat Militer, Mantan Menhan Korea Selatan Kim Yong-hyun Coba Bunuh Diri

Informasi itu disampaikan, menurut pejabat pemasyarakatan pada Rabu (11/12).

Setelah percobaan bunuh diri yang gagal, Kim kini ditempatkan di sel perlindungan dan kondisinya dilaporkan stabil, kata Shin Yong-hae, Kepala Layanan Pemasyarakatan Korea, kepada anggota parlemen dalam sidang.

“Kami mengalami insiden di mana (Kim) menghentikan aksinya begitu kami datang dan memaksa pintu terbuka,” kata Shin.

Pengadilan memberikan persetujuan terhadap surat perintah penahanan pada Rabu pagi, menjadikan Kim sebagai orang pertama yang ditangkap dalam penyelidikan yang berkembang terkait kegagalan penerapan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol.

Dengan penangkapan resmi Kim, penyelidikan terhadap tuduhan pemberontakan terhadap Yoon diperkirakan akan mempercepat prosesnya.

Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri.

Menurut hukum, seorang presiden dilindungi dari proses hukum selama menjabat, kecuali dalam kasus pemberontakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI