MK Sudah Terima 252 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:24 WIB
MK Sudah Terima 252 Permohonan Sengketa Pilkada 2024
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI