MK Sudah Terima 252 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:24 WIB
MK Sudah Terima 252 Permohonan Sengketa Pilkada 2024
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah 252 sengketa atau Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data per jam 12.00 WIB, Rabu (11/12/2024).

MK juga sudah menerima pengajuan sengketa Pilkada 2024 tingkat provinsi. Seperti dilihat Suara.com dari laman resmi MK, sudah ada enam pengajuan sengketa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang didaftarkan ke MK.

Terdapat dua permohonan sengketa tingkat provinsi yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua Selatan secara online dan satu permohonan secara offline.

Selain itu, ada pula pengajuan sengketa Pilkada Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara yang disampaikan secara luring, serta sengketa Pilkada Maluku Utara yang didaftarkan secara daring.

Baca Juga: Wanti-wanti Sidang Sengketa Pilkada Diwarnai Suap Hakim, Ketua MK: Kalau Kami Biarkan Nanti...

Lebih lanjut, MK juga sudah menerima 201 permohonan sengketa pilkada untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sebanyak 96 permohonan sengketa tingkat kabupaten diajukan secara daring dan 105 permohonan lainnya didaftarkan secara luring.

Berikutnya ialah 45 pengajuan sengketa untuk pemilihan walikota dan wakil walikota yang sudah teregistrasi di MK.

Pengajuan itu terdiri dari 25 permohonan yang didaftar secara online dan 20 permohonan lainnya secara offline.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.

Baca Juga: Gerindra Klaim Menang Pilkada 27 Daerah di Kandang Banteng, Begini Respons PDIP

“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI