Suara.com - Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024) digeruduk ratusan pensiunan pegawai Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim. Alasan mereka berdemo di depan kantor Menteri BUMN Erick Thohir untuk menuntut uang pensiun seumur hidup.
Pantauan Suara.com, para pensiunan karyawan ini kompak mengenakan baju kerah berlengan panjang dengan warna biru. Mereka juga membawa alat-alat berupa kentongan dan gong, yang mereka pukul saat menggelar aksi.
Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim, Bowo Kuntohadi mengatakan dalam aksi kali ini, pihak menuntut agar para pensiunan bisa mendapatkan uang pensiunan seumur hidup. Pasalnya, lanjut Bowo, uang pensiunan para karyawan PT Pupuk Kaltim sempat terhenti pasca kasus tindak pidana korupsi Asuransi PT Jiwasraya.
“Karena restrukturisasi Jiwasraya, sehingga pensiunan tidak seumur hidup lagi,” kata Bowo, kepada Suara.com, saat aksi di depan Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Namun hal ini, lanjut Bowo, sudah mendapat perhatian dari Menteri BUMN, yang saat itu mengekuarkan surat Nomor 5- 214/MBU/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021, yang menginstruksikan agar BUMN dan afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya.
Meski demikian, Dirut Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim tidak mengindahkan surat tersebut. Mereka, kata Bowo, seakan ngeyel alias enggan mematuhi surat dari Kementerian BUMN.
“Dirut Pupuk Indonesaia dan Dirut Pupuk Kaltim sampai saat ini tidak patuh terhadap surat menteri BUMN, jadi ngeyel. Kembalikan hak kami,” kata Bowo.
“Maka sekarang ini pensiunan Pupuk Kaltim minta tolong pada menteri BUMN untuk men-support pensiunan kembali seumur hidup lagi, sesuai dengan surat Menteri BUMN,” tambahnya
Saat ini, kata Bowo, para karyawan yang pensiun hanya menikmati uang pensiunan yang bervariatif.
“Ada yang 2 tahun, 4 tahun, dan 5 tahun,” ucapnya.
Bowo mengaku, kini ada sekitar 1.450 para pensiunan yang terdampak hal ini. Namun, massa yang menuntut haknya lewat aksi di depan Kementerian BUMN, hanya sekira 450 orang.
“Harapan saya adalah Menteri BUMN bisa memeritahkan Dirut Pupuk Indonesia dan Dirut Pupuk Kaltim menaati surat BUMN sebagai pemegang saham,” pungkasnya.
Menanggapi tuntutan PP-PKT ini, PT Pupuk Kalimantan Timur Persero (Pupuk Kaltim) menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pupuk Kaltim tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang terbuka untuk mencari solusi terbaik terkait skema manfaat pensiun, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Pupuk Kaltim senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan kami untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik, terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, (11/12/2024).
Teguh menegaskan bahwa sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.
Terkait permintaan yang diajukan PP-PKT, berdasarkan pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI pada 2021, ditegaskan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun seumur hidup yang diajukan oleh PP-PKT.
“Pendapat Hukum ini menjadi landasan perusahaan untuk memastikan langkah-langkah yang kami ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Teguh.
Meski demikian, Teguh berkata Pupuk Kaltim akan terus mengedepankan semangat musyawarah untuk mencari solusi terbaik
“Musyawarah menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan isu ini secara bersama-sama, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Teguh.