Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengeklaim pencarian tersangka Harun Masiku akan terus dilakukan meskipun pimpinan KPK akan berganti.
Ghufron menegaskan buronan yang dicari KPK selama lima tahun terakhir itu akan dibawa ke persidangan untuk diadili dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Diketahui, nama Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dinyatkaan buron kala KPK masih dipimpin oleh Firli Bahuri.
“Keberlanjutan (kasus Harun Masiku) prosesnya pasti dijamin bahwa kepemimpinan yang akan datang akan melanjutkan proses-proses hukum,” kata Ghufron, Rabu (11/12/2024).
Dia juga mengatakan bahwa penanganan kasus Masiku merupakan urusan lembaga sehingga pimpinan KPK baru tidak bisa menghentikan perkara tersebut.
“Lantas tentang sekali lagi Harun Masiku, ini adalah bukan keputusannya pimpinan periode kelima ataupun keempat atau yang sebelumnya. Sekali lagi ini adalah keputusan lembaga KPK,” tegas Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron memastikan keberlanjutan perkara lain yang mangkrak juga dipastikan tidak berhenti hanya karena pergantian pimpinan KPK. Sebab, dia menilai kepastian hukum bagi para tersangka tidak boleh digantung terlalu lama.

“Bukan hanya Harun Masiku tetapi yang lain juga harus terjamin keberlanjutannya walaupun pimpinannya berubah. Karena yang melakukan sesungguhnya adalah lembaga pimpinan hanya sebagai leadernya saja,” tandas Ghufron.
Harun Masuki DPO KPK
Sebelumnya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).