BREAKING NEWS: Resmi Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Rp5,39 Juta

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:43 WIB
BREAKING NEWS: Resmi Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Rp5,39 Juta
BREAKING NEWS: Resmi Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Rp5,39 Juta. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta turut naik 6,5 persen. Besaran itu mengikuti keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. 

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Teguh kepada wartawan usai meninjau lokasi kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (Suara.com/Lilis)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (Suara.com/Lilis)

Kenaikan 6,5 persen itu setara dengan Rp329.380 dari UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 menjadi sebesar Rp5.396.761. 

"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja, buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," ucap Teguh.

Baca Juga: Tulis Surat di Penjara, Tom Lembong Bongkar soal Ketidakadilan: Hidup di Tahanan Makin Membuka Hati Saya...

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum nasional itu akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu, 25 Desember mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI