Menurut hukum Korea Selatan, pemimpin utama dari dugaan pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, mereka yang terlibat dalam perencanaan atau aktivitas penting lainnya terkait pemberontakan dapat dikenai hukuman serupa, dengan penjara minimal lima tahun.
Mantan Menhan Ditahan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati!
Bella Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 04:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tersentuh Dikuatkan Fans Saat Manggung di Jakarta, Jay B Spoiler Album Baru
06 April 2025 | 19:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI