Mantan Menhan Ditahan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati!

Bella Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 04:05 WIB
Mantan Menhan Ditahan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati!
Foto Presiden Yoon Suk Yeol (Allkpop/ @yonhapnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut hukum Korea Selatan, pemimpin utama dari dugaan pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, mereka yang terlibat dalam perencanaan atau aktivitas penting lainnya terkait pemberontakan dapat dikenai hukuman serupa, dengan penjara minimal lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI