Mantan Menhan Ditahan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati!

Bella Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 04:05 WIB
Mantan Menhan Ditahan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati!
Foto Presiden Yoon Suk Yeol (Allkpop/ @yonhapnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa mengeluarkan surat penahanan terhadap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas tuduhan keterlibatannya dalam pemberlakuan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pekan lalu.

Kim dituduh membantu Presiden Yoon dalam dugaan percobaan pemberontakan melalui kebijakan tersebut.

Permohonan surat penahanan diajukan oleh pihak kejaksaan, yang menuduh Kim melakukan tindakan esensial dalam perencanaan pemberontakan serta penyalahgunaan wewenang terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon pada Selasa lalu.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyelidikan yang terus berkembang terhadap kasus darurat militer ini.

Baca Juga: Mantan Menhan Korsel Bakal Buka-bukaan Soal Darurat Militer

Kim memilih tidak menghadiri sidang pengadilan yang dijadwalkan sebelumnya pada hari Selasa untuk meninjau penerbitan surat penahanan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kekhawatiran dan ketidaknyamanan besar yang telah ditimbulkan.

Sejak menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwenang pada Minggu lalu, Kim telah diperiksa oleh jaksa sebanyak tiga kali.

Dalam pemeriksaan, Kim dilaporkan mengakui bahwa ia mengusulkan penerapan darurat militer kepada Presiden Yoon, tetapi menegaskan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum maupun konstitusi.

Dengan penahanan resmi terhadap Kim, penyelidikan terhadap Presiden Yoon diperkirakan akan semakin intensif.

Baca Juga: Sutradara Squid Game Hwang Dong-hyuk Ikut Tekan Pemakzulan Presiden Korsel

Presiden Yoon saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan tuduhan pemberontakan dan dilarang bepergian ke luar negeri.

Menurut hukum Korea Selatan, pemimpin utama dari dugaan pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, mereka yang terlibat dalam perencanaan atau aktivitas penting lainnya terkait pemberontakan dapat dikenai hukuman serupa, dengan penjara minimal lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI