Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno mengaku siap menghadapi tuntutan yang dilakukan kubu Paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menghormati gugatan yang dilakukan oleh kubu 01 ke MK karena sudah sesuai dengan koridor kepemiluan dan hukum,” kata Jubir Paslon 03, Iwan Tarigan, kepada Suara.com, Selasa (10/12/2024).
Iwan mengatakan pihaknya yakin bakal bisa memenangkan perkara sengketa Pilkada tersebut.
Untuk menghadapi gugatan kubu RK kata dia, tim hukum yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis sudah mulai mengumpulkan barang bukti.
Baca Juga: Peneliti Soal Fenomena Golput di Pilkada Jakarta: Isyarat Ada Kejenuhan Masyarakat
“Tentunya kami sebagai pihak terkait di PHPU MK sudah mempersiapkan tim hukum, diketuai oleh Todung Mulya Lubis. Saat ini sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti sejak penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta,” jelasnya.
Selain itu Iwan yakin hakim MK nantinya bakal memutuskan secara adil, dan profesional. Terlebih, Iwan juga bersyukur lantaran Pilkada Jakarta sudah berjalan secara damai, tertib dan trasparan.
“Tentunya kami dari 03 tidak lupa mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi tingginya kepada pihak KPU, Bawaslu dan Pihak Kepolisian yang sudah menjalankan Pilkada sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya KPU DKI Jakarta pada Minggu (8/12) telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Adapun paslon yang diusung oleh PDIP ini mendapat 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Baca Juga: Tim Hukum RIDO Konsultasi ke MK Terkait Pengajuan Sengketa Pilkada