Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pejabat yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dengan asal-asalan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya saat ini sedang menghitung jumlah pejabat yang sembarangan dalam mengisi LHKPN.
“Kami sedang masih mengimput datanya dari teman-teman LHKPN,” kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Dia juga mengatakan, pihaknya kini lebih mengutamakan validitas dalam pengisian LHKPN. Padahal, KPK sebelumnya hanya mengukur tingkat kepatuhan pejabat dalam pengisian LHKPN.
Baca Juga: Korupsi Anggaran Pemkot Pekanbaru, KPK Lanjutkan Penggeledahan, Apa yang Dicari?
“Jadi, LHKPN itu yang sebelumnya selama ini kita mengukur tingkat prestasi lah gitu ya. Prestasi LHKPN itu pada prosentase kepatuhan, saat ini kita meningkatkan bukan hanya pemenuhan laporan tapi sejauh mana validitasnya,” ujar Ghufron.
Meski begitu, Ghufron belum bisa mengungkapkan langkah yang akan dilakukan KPK terhadap pejabat yang mengisi LHKPN asal-asalan.
Dia juga menegaskan bahwa jumlah pejabat yang sembarangan mengisi LHKPN akan diungkap ke publik.
“Dari 2022 sampai ke 2024 ini kami sudah meningkatkan setelah kepatuhan, kemudian tingkat validitasnya yang dilaporkan seberapa,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango membahas soal kebenaran pada isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan para pejabat.
Baca Juga: Rumah Rafael Alun Hingga Rubicon Abdul Latif Laku Dilelang Hakordia, KPK Raup Rp 17 Miliar
Hal itu dia sampaikan dalam sambutannya pada acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
“Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN,” kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
“Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” tambah dia.
Dia menyebut pemeriksaan LHKPN yang dilakukan KPK masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
Untuk itu, Nawawi mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya.