Suara.com - Anggota Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha, mengusulkan agar judi online atau judol sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Maka, butuh undang-undang dan badan khusus untuk mengatasi persoalan yang telah berstatus bencana sosial.
Menurutnya, jika judol masuk sebagai kejahatan luar biasa, maka sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus.
"Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorism, dan genocide, maka penanganan judol juga membutuhkan khusus," kata Toha kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Ia menyampaikan, jika dampak judol sudah sangat luas, sistemis, dan menimbulkan kerugian yang masif. PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun atau remaja sampai anak-anak.
Baca Juga: Cek Fakta: Megawati Bekingi Tersangka Kasus Judi Online
Maka, kata dia, kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.
Ia mencontohkan, Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.
"Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian," katanya.
Di Indonesia, kata dia, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games)," pungkasnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemuda Pengangguran Sukses Berkat Main Judi Slot