Korupsi Anggaran Pemkot Pekanbaru, KPK Lanjutkan Penggeledahan, Apa yang Dicari?

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:22 WIB
Korupsi Anggaran Pemkot Pekanbaru, KPK Lanjutkan Penggeledahan, Apa yang Dicari?
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru, Riau pada hari ini. Selasa (10/12/2024).

Penggeledahan di Pekanbaru tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

"Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru," kata Tessa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

Dia menyebut, dalam penggeledahan kali ini dilakukan terhadap sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Baca Juga: OTT Pekanbaru Anak Pejabat Terlibat? KPK Bongkar Rencana Tersangka Hilangkan Bukti Transfer Rp300 Juta

"Ada beberapa kantor-kantor dinas lah yang dilakukan penggeledahan," ujar Tessa. 

Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa adanya pihak yang ditangkap.

"Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan," ucap Tessa.

Masih menurutnya, penyidik belum bisa menyampaikan alat bukti yang diamankan pihaknya lantaran penggeledahan masih dilakukan hingga saat ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun 2024-2025.

Baca Juga: Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Klaim Tak Bersalah

Adapun ketiga tersangka tersebut ialah Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya menduga terjadi pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.

“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Lebih lanjut, para tersangka ini akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

“KPK masih akan terus akan mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan aliran uang lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari giat tersebut, KPK mengamankan delapan orang di Pekanbaru, termasuk Risnandar dan satu orang di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI