Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2024 | 19:06 WIB
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
Ilustrasi UMP. [pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2025 sebesar Rp 2.994.193,47.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 182.744,2 dibandingkan UMP 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp 2.811.449,27. Penetapan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

"Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, yang diterbitkan pada 9 Desember 2024," kata Mahyeldi, Selasa (10/12/2024).

Kenaikan UMP Sumbar 2025 ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah dihitung secara matang.

Menurut Gubernur Mahyeldi, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah Sumatera Barat tanpa mengabaikan keberlanjutan sektor usaha.

"Penetapan UMP Sumbar 2025 telah mengikuti instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Mahyeldi menekankan bahwa penghitungan UMP Sumbar 2025 juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah dan nasional.

"Kami ingin memastikan semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha, mendapatkan manfaat dari kebijakan ini," tegasnya.

Di samping UMP Sumbar 2025, Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.024.193,47. Penetapan UMSP ini diatur melalui SK Nomor 562-841-2024.

UMSP dirancang untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan dengan risiko lebih tinggi, sehingga nilainya lebih besar dibandingkan dengan UMP.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memastikan implementasi yang adil melalui pengawasan ketat, agar seluruh sektor mematuhi ketentuan UMP Sumbar 2025 maupun UMSP Sumbar 2025.

"Kami mengimbau perusahaan segera menyesuaikan upah pekerja sesuai regulasi," katanya. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI