Dia memerinci aset yang berhasil dilelang KPK ialah dua unit rumah susun umum pada Lot 4 milik Rafael Alun yang terjual dengan nilai Rp598,3 juta.
Kemudian, barang yang dirampas dari Abdul Latif laku lelang dengan nilai tinggi seperti mobil Lexus LX3.5 V6 yang terjual Rp1,575 miliar, Jeep Wrangler Rubicon Rp1,406 miliar, Hummer Rp701,8 juta, dan Cadillac Rp541,5 juta.
Selain itu, terjual pula sepeda motor BMW R Nine T seharga Rp336,9 juta, Harley Davidson Fat Boy Rp242,4 juta, dan Harley Davidson Tri Glide Rp665,5 juta.
Lebih lanjut, KPK turut melelang aksesoris mewah seperti tas merek Hermes berwarna abu-abu milik istri Rafael Alun, Ernie Mieke yang terjual lebih dari Rp241,5 juta. Secara keseluruhan, aset aksesori yang dilelang mencapai nilai Rp1,44 miliar.
"Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi,” ujar Mungki.
“Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset," tambah dia.
Menurut Mungki, pengelolaan barang rampasan perlu dilakukan dengan beberapa cara, seperti menjaga nilai barang rampasan untuk meminimalkan kerusakan dan kehilangan aset.
Dia juga menyebut perlunya menghemat biaya penggunaan apabila aset telah dialokasikan untuk mendukung tugas dan fungsi (cost saving) dan memastikan transparansi pengelolaan barang rampasan kepada masyarakat.
Baca Juga: Soal Wacana KPK jadi Penyidik Tunggal Tipikor, Begini Kata Menko Yusril