Komisi IV DPR RI: Perlindungan Lahan Pertanian Kunci Swasembada Pangan

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:38 WIB
Komisi IV DPR RI: Perlindungan Lahan Pertanian Kunci Swasembada Pangan
Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan kerja (kunker) pada masa reses persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke Kota Denpasar Provinsi Bali dalam rangka peninjauan terkait lokasi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian (Dok. Ditjen PSP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan kerja (kunker) pada masa reses persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke Kota Denpasar Provinsi Bali dalam rangka peninjauan terkait lokasi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

Kunker dilaksanakan di Kota Denpasar pada 9 Desember 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto. Siti Hediati Soeharto mengatakan, swasembada pangan merupakan salah satu misi dalam Astacita Presiden 2024-2029. Salah satunya melalui peningkatan produksi pertanian.

"Terdapat beberapa tantangan selain produktivitas lahan yang masih rendah juga dikarenakan terjadinya alih fungsi lahan pertanian," ujar wanita yang akrab disapa Titik Soeharto ini. Dari hasil kunjungan, dia mendapat laporan kondisi eksisting sawah, masuk ke dalam pendataan LBS 2024 dan ditetapkan sebagai KP2B dalam RTRW yakni kondisi sawah terkurung bangunan dan berpotensi terjadi alih fungsi lahan. "Ini menunjukkan telah terjadi penimbunan tanah pada lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan terindikasi terjadi alih fungsi lahan," ujarnya.

Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan kerja (kunker) pada masa reses persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke Kota Denpasar Provinsi Bali dalam rangka peninjauan terkait lokasi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian  (Dok. Kementan)
Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan kerja (kunker) pada masa reses persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke Kota Denpasar Provinsi Bali dalam rangka peninjauan terkait lokasi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian (Dok. Ditjen PSP)

Diketahui, kebijakan Perlindungan Lahan di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, dengan telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 1.082 Ha. Sebaran luas LBS Kota Denpasar Tahun 2019 seluas 2.164 Ha, luas LBS yang terlindungi dan ditetapkan menjadi KP2B seluas 1.082 Ha atau 50% dari lahan sawah eksisting. Hasil Overlay LBS 2019 dengan 2024 diketahui indikasi alihfungsi lahan sawah seluas 824 Ha (38% dari total LBS 2019).

Baca Juga: Bulog dan CT ARSA Foundation Berkolaborasi Bagikan 500 Paket Pangan untuk Penyandang Disabilitas

"Perlindungan lahan pertanian menjadi penting untuk menjaga lahan pertanian yang sudah eksisting saat ini agar tetap menjadi lahan sawah untuk budidaya pertanian pangan,” jelasnya.

Dia menegaskan, kunjungan kerja ini dilaksanakan bertujuan untuk meninjau permasalahan alih fungsi lahan pertanian termasuk mitigasi dan solusi yang diperlukan untuk pengendalian alih fungsi lahan pertanian. "Salah satunya melalui program brigade pangan/petani millenial yang perlu difokuskan juga ke Provinsi Bali, dikarenakan minat pemuda di Provinsi Bali masih minim ke sektor pertanian, maka dengan insentif bantuan seperti alsintan pada program ini diharapkan meningkatkan minat petani milenial ," ungkapnya.

Selanjutnya Plt Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan Husnain menyampaikan bahwa, program Kementan di antaranya pompanisasi perlu dilakukan di Provinsi Bali yang selaras dengan upaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan.

"Kementan saat ini akan melakukan sosialisasi secara masif untuk perlindungan lahan pertanian LP2B dengan bersinergi bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Husnain. Sebelumnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan tegas menyoroti urgensi perlindungan lahan, karena transformasi dari lahan pertanian ke non-pertanian berpotensi memberikan dampak serius terhadap ketersediaan pangan. "Jika alih fungsi lahan dibiarkan terus, masyarakat kita akan mengalami kelangkaan pangan," tukas Mentan Amran. Untuk memperkuat perlindungan dari alih fungsi lahan, Mentan Amran menyoroti perlunya komitmen pimpinan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam menerapkan UU No.41/2009.

"Tentunya perlu koordinasi intensif antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam pembinaan dan monitoring perlindungan lahan serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian," jelasnya.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Terbatas Transformasi Kelembagaan Bulog: Persiapan Indonesia Menuju Swasembada Pangan 2027

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI