216 Permohonan Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Ada 2 Pengajuan untuk Tingkat Provinsi

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:50 WIB
216 Permohonan Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Ada 2 Pengajuan untuk Tingkat Provinsi
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permohonan sengketa atau perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencapai 216 berdasarkan data per Selasa (10/12/2024) pukul 16.00 WIB.

Bahkan, MK juga sudah menerima pengajuan sengketa Pilkada 2024 tingkat provinsi. Dilihat dari laman resmi MK, sudah ada dua pengajuan sengketa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang didaftarkan ke MK. Kedua permohonan itu diajukan secara online.

Adapun dua permohonan sengketa tingkat provinsi ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua Selatan.

Lebih lanjut, MK juga sudah menerima 174 permohonan sengketa Pilkada untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Sebanyak 84 permohonan sengketa tingkat kabupaten diajukan secara daring dan 90 permohonan lainnya didaftarkan secara luring.

Baca Juga: Jarang Upload Konten saat Jadi Gubernur, Anies Dibandingkan dengan Ridwan Kamil: Kurang Jago Pencitraan

Berikutnya ialah 40 pengajuan sengketa untuk pemilihan wali kota dan wakil walikota yang sudah teregistrasi di MK. Pengajuan itu terdiri dari 23 permohonan yang didaftar secara online dan 17 permohonan lainnya secara offline.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.

“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

Baca Juga: Pram-Rano Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada, Todung Mulya Lubis Jadi Ketua Tim Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI