Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, belum adan gugatan perselihan hasil pemilu untuk Pilkada 2024 tingkat Gubernur di Mahkamah Konstitusi atau MK. Kekinian yang terbanyak gugatan perselihan hasil pemilu hanya pada tingkat Bupati.
Hal itu disampaikan Bima Arya dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Ia awalnya menyampaikan jika pihaknya sudah merekap data. Hasilnya ada 86 perselihan hasil Pilkada untuk tingkat Bupati dan 29 untuk tingkatan Wali Kota sudah masuk catatan Kemendagri.
"Ada 86 perselisihan hasil pilkada untuk bupati, ada 29 untuk wali kota," kata Bima.
Baca Juga: Rapat Bareng DPD, Wamendagri Bima Arya: 28 Petugas Pemilu Meninggal Dunia di Pilkada 2024
Kendati begitu, hingga kekinian belum ada tercatat gugatan masuk untuk tingkat atau level Pilkada Gubernur.
"Tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur. Jadi yang terbanyak tingkat bupati tadi 86 dan wali kota 29," katanya.
Di sisi lain, dalam rapat ini, Bima juga menyampaikan jika pihaknya telah meyetujui bersama DPR RI jika Pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025. Pilkada ulang dilakukan hanya untuk daerah yang calonnya menang itu Kotak Kosong.
"Kami laporkan, ini ada daerah yang tadi. Ada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong," katanya.
"Dan berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus. Tentu kita pastikan lagi untuk aspek teknis terkait dengan pendanaannya tadi," sambungnya.
Baca Juga: MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta?