Yusril Sebut Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Sesuai dengan Standar PBB

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:29 WIB
Yusril Sebut Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Sesuai dengan Standar PBB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan amanat Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Dia menyebut pemerintah berencana untuk memperbarui atau revisi Undang-Undang Tipikor agar sesuai dengan amanat dalam UNCAC.

Hal itu dia sampaikan usai menghadiri Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai salah satu dari rangkaian peringan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Yusril menyebut bahwa sejak Indonesia meratifikasi UNCAC pada 2006, belum ada perubahan signifikan dalam materi hukum maupun lembaga penegak hukum di bidang korupsi.

Baca Juga: Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane

“Dalam satu tahun, kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UNCAC. Namun, sudah 20 tahun berlalu tanpa ada perubahan berarti,” kata Yusril di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

Dia juga menekankan bahwa pembaruan hukum ini penting untuk mendukung implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.

Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru disusun dengan pendekatan restorative justice dan rehabilitatif yang lebih fokus pada pemulihan keadaan dan asset recovery dibandingkan sekadar penghukuman badan.

“Saat ini, UU Tipikor lebih menekankan aspek kerugian negara. Namun, amanat UNCAC mengarahkan kita pada fokus pemulihan aset. Hal ini harus segera kita selesaikan,” ujar Yusril.

Menurut dia, revisi UU Tipikor maupun penyesuaian KUHP sesuai standar UNCAC selaras dengan misi Presiden Prabowo dalam reformasi penegakan hukum Asta Cita.

Baca Juga: Yusril Soal Transfer Terpidana Bali Nine: Bukan Kasusnya, Tapi Beratnya Hukuman

Adapun beberapa fokus utamanya ialah pemberantasan korupsi, penyelundupan, penanganan narkotika, dan pemberantasan judi online.

"Upaya penegakan hukum pidana di bidang korupsi diharapkan mampu memperbaiki keadaan, mempercepat investasi, dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi," ucap Yusril

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan harapan agar reformasi hukum ini dapat memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai masih rendah.

“Mudah-mudahan pemerintahan baru ini mampu mempercepat penyesuaian hukum, meningkatkan kepercayaan dunia internasional, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi,” tandas Yusril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI