Suara.com - Terungkap fakta baru di balik aksi MAS, remaja berusia 14 tahun yang membunuh ayah, APW (40) dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Ternyata MAS sempat ke psikiater karena gangguan tidur.
Fakta itu dibongkar oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Berawal dari laporan guru kelas karena anak suka tidur di kelas, anak tersebut dibawa sang ibu ke psikiater untuk memeriksa itu yang terjadi," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (10/12/2024).
Nurma mengatakan, pihaknya masih belum memastikan apakah gangguan tidur menjadi semua alasan kedatangannya ke psikiater sampai empat kali. Karena itu, pihaknya akan memanggil psikiater untuk dimintakan keterangan mengenai itu.
"Itu masih didalami, oleh karena itu kami kan memeriksa psikiater yang memeriksa dari salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta Selatan," katanya.
Secarik Surat MAS
Terkait rencana mempertemukan sang ibu dengan MAS, pihak Kepolisian menyatakan itu masih menjadi kewenangan penyidik.
"Itu nanti wewenang penyidik. Penyidik yang akan berkoordinasi," ujarnya.
Beredar di kalangan awak media, soal foto yang menampilkan secarik surat yang diduga ditulis oleh MAS. Adapun surat yang diperoleh dari tim hukum MAS ini berisi permintaan maaf dan ucapan terima kasih dari anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. Isi surat yang ditulis MAS pada 6 Desember 2024 sebagai berikut:
Baca Juga: Sebut Gerindra Tolak Jokowi Secara Halus, Rocky Gerung: Masak 'Barang Bekas' PDIP Diterima
"Maafin aku udah nyusahin dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak. Terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja."
Meski belum diketahui motif di balik aksi pembunuhan tersebut, MAS mengaku sempat mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. Hal itu disampaikan MAS saat menjalani pemeriksaan polisi.
Resmi Tersangka
Polisi sebelumnya resmi menetapkan anak berhadapan dengan hukum MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Terkait status tersangka itu, MAS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) lalu digemparkan aksi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya berinisial APW dan RM dengan cara menusukan senjata tajam.
Sementara sang ibu, AP selamat dari aksi pembunuhan anaknya itu. Kekinian kondisi sang ibu masih belum pulih baik fisik maupun mental pasca tragedi berdarah itu. Namun, sang ibu sudah bisa memberikan keterangan.