Kemen PPPA Soroti Kasus Agus Buntung Tunjukkan Celah Edukasi Gender di Masyarakat

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:58 WIB
Kemen PPPA Soroti Kasus Agus Buntung Tunjukkan Celah Edukasi Gender di Masyarakat
Penyidik kepolisian mendampingi penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) berjalan untuk menemui Mensos RI Saifullah Yusuf disela kegiatan pemeriksaan tambahan di Markas Polda NTB, Mataram, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani, menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual oleh I Wayan Agus Suartama, atau Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, tidak boleh dianggap mustahil karena pelaku memiliki keterbatasan fisik.

Kasus pelecehan seksual oleh Agus Buntung yang sempat diragukan karena pelakunya disabilitas, menurut Rini, menunjukan bahwa publik belum sadar terkait kesetaraan gender.

"Kenapa pelakunya ini disabilitas terus bisa melakukan apa yang kita bilang tidak mungkin, berarti kan ada yang belum tersentuh, nih. Karena namanya kesetaraan gender itu adalah bukan jenis kelamin, tapi adalah bagaimana semua mendapatkan perspektif," kata Rini ditemui Suara.com di Kantor Kemen PPPA, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa kesetaraan gender bukan sekadar soal jenis kelamin, tetapi bagaimana semua individu mendapatkan kesempatan yang sama untuk memahami hak, tanggung jawab, dan konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan.

Baca Juga: Sulit Akses, Penyandang Disabilitas Harap Makin Banyak Perusahaan Beri Kesempatan Kerja

Rini menekankan bahwa pelaku disabilitas yang mampu melakukan pelecehan seksual menunjukkan adanya celah dalam edukasi dan penguatan di masyarakat.

"Orang-orang dengan disabilitas ini perlu juga edukasi. Itu yang mungkin masih belum secara utuh, masih ada ketimpangan disitu ya dengan sasaran-sasaran untuk semua orang itu berhak untuk mendapatkan informasi yang sama," tuturnya.

Untuk mencegah kasus serupa, Kemen PPPA mengusulkan pendekatan berbasis komunitas untuk menyampaikan edukasi kesetaraan gender secara luas. Selain itu, peningkatan akses informasi hingga ke daerah-daerah terpencil (3T) dianggap sebagai langkah penting.

"Ke depan, edukasi ini harus menjangkau seluruh aspek masyarakat, baik di wilayah terpencil, kawasan 3T, maupun kelompok penyandang disabilitas. Semua pihak berhak mendapatkan informasi yang sama," tutup Rini.

Baca Juga: Agus Buntung Bantah Jadi Pelaku Pelecehan Mahasiswi : Ini Kan Suka Sama Suka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI