Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan dirinya maupun Kementerian Kesehatan tidak ikut campur mengenai dualisme di kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) antara Jusuf Kalla dan Agung Lakosono
Budi sekaligus menegaskan tidak ada pemberian rekomendasi dari dirinya terhadap salah satu kubu. Hal ini ditegaskan Budi menanggapi pertanyaan ihwal informasi menyebut Budi memberi rekomendasi ke Agung untuk menjadi Ketua PMI.
"Enggak ada. PMI adalah mitra kerja Kemenkes yang punya aturan organisasi sendiri yang kita hargai. Kami tidak ikut campur urusan organisasi di luar," kata Budi di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Budi menegaskan bahwa Kemenkes menyerahkan sepenuhnya urusan kepengurusan kepada PMI.
"Kita menyerahkan itu kepada PMI. Anyway yang pilih juga bukan menteri kan yang milih adalah ketua ketua wilayah PMI," kata Budi.

Mau Mediasi Gegara Kisruh
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan mediasi menyusul adanya dualisme di kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Supratman akan memediasi kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu, terkait surat keputusan kepengurusan PMI, Supratman mengaku belum menerima SK kepengurusan baik dari kubu JK maupun kubu Agung.
![Pejabat baru Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kiri) menyapaikan sambutan saat serah terima jabatan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/20/57383-sertijab-menkumham-supratman-andi-agtas.jpg)
"Namun demikian tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ART-nya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," kata Supratman.