Legislator DPR Wacanakan Pemberian Denda Bagi Warga yang Golput di Pemilu, Begini Menurut Pengamat

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:11 WIB
Legislator DPR Wacanakan Pemberian Denda Bagi Warga yang Golput di Pemilu, Begini Menurut Pengamat
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menjelaskan, bahwa ada kelebihan dan kekurangan bila tidak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) atau golput dapat diberi denda atau sanksi.

"Kalau kelebihannya memang bisa meningkatkan partisipasi pemilih sebenarnya karena wajib ya. Kemudian, orang juga mungkin merasa terikat untuk kontribusi dalam pemilu," kata Cecep sebagaimana dilansir Antara, Selasa (10/12/2024).

Kelebihan kedua, menurut dia, dapat memperkuat legitimasi pemerintahan karena angka partisipasi pemilu yang tinggi.

"Selanjutnya saya kira kesadaran. Jadi, karena wajib, ya, pemilu wajib akhirnya bisa mendorong masyarakat lebih peduli, misalnya, pada isu-isu politik, seperti calonnya siapa. Artinya, ada intervensi sehingga kemudian kesadaran politiknya bisa muncul, bisa tumbuh," jelasnya.

Baca Juga: Duka Pilkada 2024: 28 Petugas Pemilu Wafat, Diduga Kelelahan hingga Serangan Jantung saat Bertugas

Sementara itu, dia mengatakan bahwa kekurangan dari wacana tidak memilih mendapatkan sanksi adalah pemilih sudah tidak bebas lagi menentukan pilihannya. Padahal, demokrasi menjamin kebebasan memilih tiap individu.

"Dia kan enggak milih karena bisa beberapa hal. Bisa jadi dia enggak milih karena enggak peduli siapa pun yang menang enggak ngefek buat dirinya, misalnya, atau dia sudah puas, ya, enggak peduli. Jadi, ini kan kekurangan. Jadi, bertentangan dengan prinsip kebebasan," ujarnya.

Kekurangan berikutnya, pemilih tidak dapat dengan bijak saat memilih anggota dewan, kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden.

"Bisa jadi dia enggak punya pilihan, tetapi disuruh milih, akhirnya voting-nya asal-asal saja. Jika diwajibkan ya sebagian mungkin ya sudah sembaranganlah daripada diberi sanksi. Jadi, menghindari sanksi, voting-nya tidak sesuai hati nurani," terangnya.

Terakhir, sulitnya mekanisme pengawasan terkait warga negara yang tidak memilih pada pemilu. Selain itu, kata dia, anggaran untuk pengawasannya perlu dipikirkan oleh pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Rapat Bareng DPD, Wamendagri Bima Arya: 28 Petugas Pemilu Meninggal Dunia di Pilkada 2024

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan wacana bagi warga negara untuk diwajibkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu untuk mengurangi kecurangan pemilu.

"Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda," kata Zulfikar dalam seminar web bertajuk "Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia", dipantau dari Jakarta, Senin (9/12/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI