Suara.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyinggung angka indeks persepsi korupsi (IPK) yang dianggap rendah.
Hal itu dia sampaikan dalam Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai salah satu dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Awalnya, Yusril mengatakan bahwa dalam 20 tahun terakhir, tak ada perubahan atau revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI sudah mengesahkan UU KUHP yang akan diberlakukan mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini sudah 20 tahun kita tidak melakukan perubahan apapun dan tadi jadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah disahkannya UU KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026," kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Jika UU Tipikor direvisi, Yusril berharap bisa segera rampung di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dianggap penting karena akan mempengaruhi hukuman bagi setiap pelaku tipikor.
“Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo dalam waktu cepat ini terselesaikan,” ujar Yusril.
Pada kesempatan yang sama, dia menilai pemerintahan Prabowo bisa mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meningkatkan IPK Indonesia.
“Jadi harapan peserta seminar di bawah pemerintahan baru ini kita memperbaiki IPK kita yang masih sangat tidak begitu baik di mata internasional,” ucap Yusril.
“Karena memang menjadi target dari asta cita Prabowo Subianto ialah dalam penegakan hukum itu ada 4 poin yang jadi tekanan, pertama adaalah masalah korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, dan yang keempat judol dan ini dilakukan oleh semua aparat pembangunan hukum," tandas dia.