Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melakukan mediasi menyusul terjadinya dualisme di kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI).
Supratman sedianya akan memediasi dua kubu tokoh yang berseberangan, Jusuf Kalla dan Agung Laksono.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu terkait surat keputusan kepengurusan PMI, Supratman mengaku belum menerima SK kepengurusan dari dua kubu yang berseberangan.
"Namun demikian, tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ART-nya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," katanya.
Sebelumnya, Agung Laksono mengaku pihaknya akan tetap mendaftarkan ke Kementerian Hukum soal hasil Munas PMI tandingan. Dari Munas itu diketahui Agung terpilih menjadi Ketua Palang Merah Indonesia periode 2024-2029.
"Udah ada protapnya gitu, udah ada protap seperti itu (akan didaftarkan)," kata Agung Laksono saat dihubungi, Senin (9/12/2024).
Ia menyampaikan, jika proses pendaftaran akan dilakukan secepatnya meski belum diketahui waktu pastinya.
"Belum tau, nanti oleh tim ya. Secepatnya, secepatnya. Secepatnya nanti akan diberitahu kan," katanya.
Baca Juga: Rekam Jejak Agung Laksono, Klaim Terpilih Jadi Ketua Umum PMI Versi Munas Tandingan
Di sisi lain, ia menjelaskan, Munas PMI yang digelar oleh pihaknya tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.