Jenis Mobil dan Sepeda Motor Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Pengendara Wajib Tahu!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2024 | 13:37 WIB
Jenis Mobil dan Sepeda Motor Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Pengendara Wajib Tahu!
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Unsplash.com/Mintr)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 70 persen.

Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara sekaligus mengatur konsumsi barang-barang mewah.

Mulai 2025, kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah akan dikenai PPN 12 persen, menambah tarif pajak sebelumnya yang sudah diatur melalui PPnBM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI