Jenis Mobil dan Sepeda Motor Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Pengendara Wajib Tahu!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2024 | 13:37 WIB
Jenis Mobil dan Sepeda Motor Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Pengendara Wajib Tahu!
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Unsplash.com/Mintr)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif PPN 12 persen untuk kendaraan mewah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024) lalu.

Menurutnya, tarif ini akan dikenakan pada mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. Dia belum merinci spesifikasi kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah, tetapi mengonfirmasi bahwa jenis mobil mewah akan menjadi salah satu objek pajak dengan tarif baru tersebut.

Tidak hanya mobil, jenis sepeda motor mewah juga berpotensi dikenai tarif PPN 12 persen. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan aturan ini, sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, kendaraan khusus seperti ATV (All-Terrain Vehicle), dan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc termasuk dalam kategori barang mewah. Aturan ini juga mencakup kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.

Berikut spesifikasi kendaraan bermotor yang akan dikenai tarif baru:

Sepeda motor mewah:

- Kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.

- Kendaraan khusus seperti ATV atau kendaraan untuk medan tertentu.

Mobil mewah:

- Kapasitas mesin hingga 3.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 40 persen.

- Kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 70 persen.

Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara sekaligus mengatur konsumsi barang-barang mewah.

Mulai 2025, kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah akan dikenai PPN 12 persen, menambah tarif pajak sebelumnya yang sudah diatur melalui PPnBM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI