Suara.com - Dua petinggi Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah fakir miskin yang dikelola Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp1,74 miliar.
Kepala Kejari Aceh Selatan R. Indra Senjaya di Aceh Selatan, mengatakan dua orang tersangka itu berinisial F selaku tenaga profesional di Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan dan AJ selaku Kepala Sekretariat Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan.
"Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar," katanya.
Indra menerangkan dua orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Dari Isu Prostitusi ke Dugaan Terlibat Korupsi: Sederet Kontroversi Hana Hanifah
Anggaran rehabilitasi rumah fakir miskin sebesar Rp1,74 miliar kata Indra, bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dihimpun melalui Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan.
Rehabilitasi rumah fakir miskin dilaksanakan sendiri pihak Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan dengan cara mentransfer dana ke rekening penerima manfaat. Kemudian dana yang sudah ditransfer tersebut ditarik kembali.
Tidak hanya itu, pihak baitulmal membeli bahan bangunan yang kemudian terdapat dugaan manipulasi jumlah material yang dibutuhkan serta penggelembungan harga.
"Berdasarkan hasil temuan BPK RI, oknum pelaksana kegiatan tersebut diduga menggunakan uang dana rehabilitasi rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat tersebut untuk keperluan tidak sesuai," katanya.
Uang dana rehabilitasi rumah tersebut diperuntukkan antara lain dengan meminjamkan uang tersebut ke sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian.
Baca Juga: Profil Hana Hanifah, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau
Indra Senjaya mengatakan penyidik terus mendalami kasus korupsi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap kemungkinan pihak lainnya yang terlibat.
"Penyidik terus bekerja mengusut tuntas kasus korupsi bantuan untuk masyarakat miskin tersebut. Tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini," kata Indra. (Antara)