Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada Selasa (10/12/2024). Politikus PDIP itu dipanggil berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Hari ini Selasa (10/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa.
Selain Mbak Ita, sang suami, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah juga kembali diperiksa KPK dalam kasus serupa.
![Suami Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, Alwin Basri (AB) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/30/27245-suami-walkot-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-hgr-alias-mbak-ita-alwin-basri.jpg)
Kemudian, turut dipanggil KPK, Martono sebagai Direktur PT CHIMARDER777 dan PT RAMA SUKSES MANDIRI sekaligus Ketua Gapensi Semarang, serta P Rachmat Utama Djangkar dari pihak wiraswasta / Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa.
Gugat KPK
Sebelumnya, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh KPK.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan yang tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Jumat (6/12/2024).

Menanggapi itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mempersilakan Mbak Ita untuk mengajukan praperadilan. Dia menyebut Tim Biro Hukum KPK akan menghadapi gugatan tersebut.
“KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” ujar Tessa.