Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memasukan obat ketamin ke dalam daftar obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT) atau psikotropika. Tindakan itu dilakukan seiring adanya temuan penjualan ketamin secara ilegal serta penggunaannya yang disalahgunakan.
Padahal, ketamin termasuk golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, belakangan marak informasi di media massa tentang penyalahgunaan dan produksi llegal ketamin, serta penyelundupan bahan bakunya. Selain itu, setiap tahun terjadi peningkatan putusan pengadilan mengenai ketamin ilegal.
"(Disalahgunakan) supaya energi bertambah, buat rileksasi, dipakai di tempat-tempat diskotek atau tempat euforia lainnya," kata Taruna dalam keterangannya kepada media, beberapa waktu lalu.
Ketamin termasuk golongan obat keras yang dapat bekerja cepat untuk menghasilkan efek anestesia dan analgesik yang kuat, sehingga menghilangkan rasa sakit serta kesadaran guna prosedur bedah dan diagnostik. Efeknya mirip seperti penyalahgunaan narkoba.
BPOM menemukan kalau penyalahgunaan tersebut banyak dilakukan oleh anak-anak muda.
"Ternyata kita dapat sebagian data, sebagian penggunanya ini pada umumnya adalah anak-anak muda generasi Z," ujar Taruna.
Dia menjelaskan bahwa penyalahgunaan ketamin bisa berdampak buruk terhadap psikologis, fisik, sistem syaraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang. Dampak buruk psikologis berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi.
Selain itu, dampak buruk fisik juga bisa menyebabkan kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Dampak buruk pada sistem syaraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis.
Baca Juga: Sebut Gerindra Tolak Jokowi Secara Halus, Rocky Gerung: Masak 'Barang Bekas' PDIP Diterima
Bisa pula menimbulkan penyakit mental dalam jangka panjang, seperti psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.
Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian selama 2024 tercatat ada sebanyak 440 ribu vial, meningkat hingga 87 persen dibandingkan tahun 2023.
Penyimpangan peredaran ketamin injeksi itu terjadi di tujuh provinsi, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.
Penyimpangan peredaran tertinggi terjadi di Provinsi Lampung dengan jumlah 5.840 vial ketamin. Sedangkan di 3 provinsi lain yang juga tinggi adalah Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial)