Suara.com - Seorang remaja berusia 18 tahun, Hassan Sentamu, dihadapkan ke pengadilan Old Bailey atas tuduhan pembunuhan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, Elianne Andam, dalam insiden tragis yang terjadi di Croydon, London Selatan. Kejadian ini berawal dari pertemuan yang seharusnya bertujuan untuk bertukar barang pribadi setelah putus hubungan, namun berakhir dengan kematian yang memilukan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut Alex Chalk KC menyatakan bahwa Sentamu datang ke lokasi dengan kemarahan yang membara dan membawa pisau dapur. Hal ini disebut sebagai keputusan yang telah diperhitungkan sebelumnya.
Insiden tragis tersebut terjadi pada 27 September 2023, sekitar pukul 8.30 pagi, ketika Elianne menantang Sentamu yang datang tanpa membawa boneka teddy bear milik temannya—yang juga mantan pacarnya.
"Elianne merasa tersinggung atas perlakuan tersebut dan mengambil tas plastik berisi barang-barang milik Sentamu sebagai bentuk solidaritas untuk temannya. Namun, tindakan sederhana ini memicu amarah Sentamu," ujar Chalk di hadapan para juri.
Baca Juga: Warga Suriah Rayakan Kebebasan dari Rezim Assad
Dalam rekaman CCTV yang diputar di pengadilan, Sentamu terlihat mengejar Elianne, menyudutkannya, dan menusuk leher gadis tersebut dengan pisau sepanjang 12 cm. Tusukan itu memutus arteri karotis Elianne, menyebabkan luka fatal yang tidak dapat diselamatkan. Meskipun layanan medis darurat tiba dengan cepat dan berjuang menyelamatkan nyawa Elianne selama hampir satu jam, nyawanya tak tertolong.
Jaksa menegaskan bahwa kemarahan Sentamu dipicu oleh rasa "tidak dihormati oleh perempuan", baik oleh Elianne pada hari kejadian maupun sebelumnya.
"Kemarahannya meledak di saat itu, dan keputusannya membawa pisau menjadikan insiden ini berujung pada tragedi yang menghancurkan bagi Elianne dan keluarganya," tambah Chalk.
Dalam sidang, terungkap bahwa Sentamu memiliki riwayat Autism Spectrum Disorder (ASD) yang didiagnosis pada tahun 2020 dan mengklaim kondisi tersebut mempengaruhi pengendalian dirinya. Dengan alasan itu, Sentamu hanya mengakui bersalah atas tuduhan pembunuhan tidak berencana (manslaughter), tetapi membantah tuduhan pembunuhan.
Namun, Chalk menekankan bahwa kondisi tersebut bukan pembenaran atas tindakannya.
Baca Juga: Grafiti Remaja 14 Tahun, Picu Perang Saudara Suriah yang Mematikan
"Apa pun dampak autismenya—dan mungkin memang ada—hal itu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai pembelaan yang membebaskannya dari tuduhan pembunuhan, baik secara hukum, medis, maupun akal sehat." kata Chalk.
Dalam rekaman grafis yang ditunjukkan kepada para juri, Elianne terlihat berusaha melarikan diri dari Sentamu meskipun dalam kondisi terluka parah.
"Dia berjuang untuk berdiri, sementara terdakwa terlihat melarikan diri dengan pisau di tangannya," ungkapnya.
Sentamu ditangkap hanya 90 menit setelah kejadian, di sebuah halte bus dekat rumahnya. Meskipun telah mengakui perbuatannya, Sentamu terus menyangkal dakwaan pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam di tempat umum. Persidangan ini diperkirakan akan berlangsung hingga 17 Januari.