Akhirnya, Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka

Senin, 09 Desember 2024 | 23:21 WIB
Akhirnya, Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda R, saat akan memasuki ruang aidang Komite Kode Etik Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.

Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

"Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," katanya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Baca Juga: Begini Tampang Aipda Robig Zaenudin, Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI