JK Terpilih Jadi Ketua PMI Lagi, Agung Laksono Ajak Adu Pengesahan di Kementerian Hukum

Senin, 09 Desember 2024 | 19:11 WIB
JK Terpilih Jadi Ketua PMI Lagi, Agung Laksono Ajak Adu Pengesahan di Kementerian Hukum
Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono. Dalam pernyataannya, Agung mengatakan warga Jawa maupun non-Jawa memiliki hak yang sama menjadi capres. [ANTARA/Khaerul Izan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keputusan tersebut disampaikan mayoritas peserta munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana menjelaskan bahwa mayoritas dari 490 peserta munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

“Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Ketua PMI Jawa Barat melalui rilis resmi yang diterima Suara.com.

Berdasarkan laporan panitia kredensial, sebelumnya ada dua bakal calon ketua umum yang akan maju dalam munas tersebut.

Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.

"Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal," demikian disampaikan Ketua Panitia Munas ke22 PMI, Fachmi Idris.

Dalam laporannya saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menyampaikan, aturan yang merujuk pada mekanisme pemilihan ketua PMI.

"Merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla."

Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.

Baca Juga: Siapa Agung Laksono? Dilaporkan Jusuf Kalla ke Polisi Karena Dituduh Berkhianat

Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI